BADUNG - Tanah memang menjadi lirikan bagi semua pihak, ada yang menggunakan cara - cara culas ataupun cara semestinya. Kasus ini banyak terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.
Melihat kasus yang mendera Desa Adat Pererenan, Badung, Bali yang diwakili oleh Advokat I Wayan Koplogantara SH, MH., menilai tindakan pemerintah Badung itu telah melanggar hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Gugatan yang dilayangkan oleh Koplogantara, bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Badung no 604/01/HK/2022 dinyatakannya tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, terutama terkait tanah Tukad Surungan dan Baosan yang secara sepihak dinyatakan sebagai milik daerah.
Persidangan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) nomor 30 tahun 2022 itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (15/10/2024).
Dirinya berujar bahwa putusan itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN RI No 18 tahun 2021.
Bahkan, ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Pantai Lima, Pererenan, di mana hak sewa tanah diberikan kepada PT Pesona Pantai Bali tanpa prosedur yang benar.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Advokat ini menuding adanya keberpihakan Pemda Badung kepada investor, bukan kepada masyarakat Desa Adat Pererenan yang seharusnya mendapatkan hak pengelolaan tanah tersebut.
"Gugatan ini sudah dianggap sempurna dan diterima majelis hakim. Kami meminta agar SK Bupati ini dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum, " tegas Koplogantara.
Mediasi yang dijanjikan juga dianggapnya gagal yang membuat pihaknya menyerahkan perkara ini kepada pengadilan untuk diputuskan.
Tentu dalam pengajuan tanah negara (TN) oleh pemerintah Badung harus memerlukan beberapa tahapan dan syarat berdasarkan regulasi tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dari proses pengadaan tanah harus dimulai dengan menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.
Tentu dokumen ini disusun oleh instansi yang memerlukan tanah dan dapat melibatkan kementerian terkait. DPPT ini hanya berlaku selama dua tahun.
Penetapan lokasi yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang dan tujuan kepentingan umum, penilaian dan ganti kerugian sampai pada pelepasan hak yang dapat diserahkan kepada instansi yang memerlukannya.
Nama yang mencuat terhadap kepemilikan hak sewa 30m⊃2; (30 are), Daniel Samzon Medial Pardosi yang terletak di pantai Lima desa Pererenan kecamatan Mengwi, kabupaten Badung bahwa dalam lampiran diatas tidak mendukung adanya kepastian hukum terkait penguasaan tanah.
Pengalihan itu juga dijelaskannya berdasarkan fakta hukum, ada dugaan bahwa SK PBG tersebut diatas tidak memenuhi standarisasi dari persetujuan PBG dinyatakan batal dan tidak sah.
"Tentu penyewaan itu (kepada PT. Pesona Pantai Bali) memberikan fakta bahwa apa yang dilakukan Pemda Badung berpihak kepada investor dan sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan desa adat Pererenan"
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda memanggil pihak PT. Pesona Pantai Bali.
Dalam melihat keadilan dan kebenaran ada baiknya nanti pihak penyewa menjelaskan berapa uang sewanya dan dibandingkan dengan harga sewa disekitarnya dan BPN wajib pungut terhadap PNBP tanah tersebut kepada pemerintah Badung.
Pihak Pemerintah Badung
Menemui pihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT., belum dapat ditemui dan minta konfirmasinya.
Kemudian menghubungi pihak Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, A. A. Asteya Yudhya, SH., menyebutkan bahwa, "Baru tahap pemeriksaan persiapan ring (di) PTUN dan belum masuk agenda sidang pokok perkara"
"Tanggal 22 (minggu depan) sidang lanjutan pemeriksaan persiapan, " ungkapnya kepada awak media melalui pesan elektronik, Rabu (16/10/2024).
Ia juga menyatakan bahwa Pemkab. Badung telah memberi kuasa kepada kejaksaan negeri Badung (JPN) untuk menangani hal ini.
Lanjut ke Kejaksaan Negeri Badung yang disambut ramah oleh Gede Ancana selaku Kasi Intel kejari Badung, menyebutkan bahwa betul mereka yang ditunjuk untuk mendampingi Pemkab. Badung.
Dirinya menekankan bahwa tanah tersebut masuk ranah aset pemda Badung bukan milik perorangan.
"Itu juga bukan reklamasi yang seperti disebutkan, tetapi penataan"
Ia juga menyebutkan bahwa persidangan yang berlangsung kemarin masih ditunda karena disebutkan ada berkas yang kurang.
"Iya, berdasarkan undang-undang baru (undang-undang kejaksaan) mendapatkan usaha khusus untuk menjalani pendampingan negara (pemkab. Badung), " ujar Ancana.
Ia juga mengatakan semuanya nanti akan diuji dipersidangan dan itu nanti bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media. (Ray)